Selasa, 26 November 2013

PPDGJ III dan Prinsip-prinsip Yogyakarta

Lesbian Bukanlah Gangguan Jiwa (PPDGJ II dan III dan Prinsip-prinsip Yogyakarta)

Saya ingin mengajak teman - teman untuk berdiskusi mengenai suatu fenomena yang selama ini dianggap tabu oleh masyarakat kita yaitu mengenai homoseksualitas (khususnya lesbian). Di indonesia sendiri homoseksualitas menjadi suatu isu krusial yang sangat dihindari untuk dibahas oleh masyarakat sehingga membuat masyarakat kita memiliki pemahaman yang kurang mengenai homoseksualitas.
Dewasa ini pembicaraan mengenai homoseksualitas terutama lesbian semakin terbuka dan menjadi sebuah fenomena menarik untuk dijadikan bahan berdiskusi dalam ranah ilmiah maupun non-ilmiah. Di Indonesia, Lesbian sebenarnya bukan hal baru. kurang tereksposnya keberadaan mereka satu atau dua dekade yang lalu, bukan berarti kaum LBT tidak ada, hanya saja mereka memilih menutupi diri rapat-rapat. Hal ini karena masyarakat Indonesia masih melihat LGBT sebagai perilaku tidak bemoral dan dianggap sebagai pembawa penyakit HIV-AIDS.
Selain itu, stigma-stigma negatif yang terlanjur menempel pada kaum minoritas ini, seperti penganut free-sex dan drugs menjadikan LGBT sebagai momok yang menakutkan. Bahkan belakangan Lesbian dicap sebagai seorang pembunuh berdarah dingin atau psikopat karena maraknya pemberitaan oleh media cetak atau elektronik mengenai seorang Lesbian yang melakukan percobaan pembunuhan terhadap teman sesama jenisnya di kawasan kampus.
Harus diakui bahwa media massa baik cetak maupun elektronik memberikan peran besar dalam membentuk persepsi masyarakat mengenai kaum lesbian dan biasanya ketika terjadi pembunuhan dan pelakunya adalah seorang Lesbian, media massa akan lebih menyoroti mengenai orientasi seksnya dibandingkan dengan peristiwa pembunuhannya sendiri, dan akhirnya akan terbentuk suatu streotipe kalau Lesbian itu adalah seorang yang sadis dan gila atau gangguan kejiwaan. Arti sesungguhnya dari gangguan jiwa adalah suatu sindroma atau pola psikologis atau perilaku yang penting secara klinis yang terjadi pada seseorang dan dikaitkan dengan adanya distress (misalnya, gejala nyeri) atau disabilitas (yaitu kerusakan pada satu atau lebih area fungsi yang penting) atau disertai peningkatan risiko kematian yang menyakitkan, nyeri, disabilitas, atau sangat kehilangan kebebasan. Gangguan jiwa menyebabkan penderitanya tidak sanggup menilai dengan baik kenyataan, tidak dapat lagi menguasai dirinya untuk mencegah mengganggu orang lain atau merusak/menyakiti dirinya sendiri.
Sedangkan orang yang homoseksual jauh dari ciri-ciri gangguan jiwa tersebut. Jika homoseksual dikatakan gangguan jiwa atau gila berarti orang yang homoseksual tidak bisa menguasai dirinya, tidak bisa memilih mana yang baik dan mana yang tidak baik dan tidak mungkin bisa berprestasi. Banyak minoritas homoseksual khususnya lesbian yang berprestasi seperti misalnya Natasha Kai, Beliau adalah Pemain Sepak Bola Lesbian dan Tammy Baldwin, Beliau adalah Senator Lesbian Pertama Di AS dan masih banyak lagi yang lainnya.
Menurut Psikiater atau psikolog homoseks yang dikatakan mengalami gangguan jiwa adalah homoseks yang egodistonik, yaitu homoseks yang merasa terganggu dengan orientasi seksnya. Namun pada DSM-IV mereka yang mengalami homoseks egodistonik hanya dianggap sebagai individu dengan distress nyata dan menetap yang disebabkan oleh orientasi seksualnya . Bahkan dalam proses terapi kebanyakan para homoseks egodistonik diarahkan untuk menjadi pribadi yang dapat menerima sifat homoseksnya. Lebih lanjut para ahli mengatakan homoseksualitas hanya merupakan salah satu bentuk orientasi seks.
Pada tahun 1973 American Psychiatric Association (APA) menghapus kategori homoseksual sebagai gangguan jiwa. Kemudian World Health Organization (WHO) yaitu Badan Kesehatan Dunia pada 17 Mei 1990 secara resmi menyatakan bahwa homoseksual bukan penyakit/ gangguan kejiwaan Sehingga tanggal 17 Mei dijadikan momentum peringatan International Day Against Homophobia (IDAHO), hari melawan kebencian terhadap homoseksual. Sedangkan di Indonesia sendiri homoseksualitas tidak lagi digolongkan sebagai salah satu bentuk gangguan jiwa sejak tahun 1983 atau sejak PPDGJ II. Departemen Kesehatan RI sudah meratifikasi ketetapan WHO ini dan mencantumkannya dalam buku Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) di Indonesia edisi II tahun 1983 dan III (1993) pada point F66 yang meyebutkan bahwa homoseksual bukan suatu gangguan jiwa ataupun penyakit namun varian biasa dari seksualitas manusia. PPDGJ II-III oleh Departemen Kesehatan RI selanjutnya ditetapkan sebagai acuan  profesi kesehatan jiwa dan akademisi serta masyarakat dalam melihat homoseksualitas dengan tujuan untuk menghapuskan stigma dan diskriminasi terhadap homoseksual. PPDGJ-III mengelompokkan diagnosis gangguan jiwa ke dalam 100 katagori diagnosis, mulai dari F 00 sampai dengan F 98. F 99 – Gangguan Jiwa YTT (Yang Tidak Tergolongkan), yaitu untuk mengelompokkan Gangguan Jiwa yang tidak khas.
Konsep Gangguan Jiwa dari PPDGJ II merujuk ke DSM-III, sedang PPDGJ-III merujuk pada DSM-IV. Selain PPDGJ III, Indonesia juga menjadi sejarah penting dalam pergerakan LGBT di dunia karena menjadi tuan rumah lahirnya Prinsip-Prinsip Yogyakarta. Prinsip-Prinsip Yogyakarta ini adalah suatu tatanan prinsip-prinsip dalam penerapan Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang terkait dengan orientasi seksual dan identitas gender. Prinsip-Prinsip ini menegaskan standar hukum internasional yang mengikat yang harus dipatuhi oleh semua Negara. Prinsip-Prinsip ini disusun oleh sekelompok ahli hukum dan HAM, dari berbagai negara dan latar belakang termasuk hakim, akademisi, mantan Komisioner Tinggi PBB untuk HAM, Prosedur Khusus PBB, anggota lembaga perjanjian, LSM dan lain-lain. Penyusunan Prinsip-Prinsip tersebut dilakukan melalui seminar internasional di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada tanggal 6-9 November 2006.
Para pakar setuju bahwa Prinsip-prinsip Yogyakarta mencerminkan kondisi yang ada dari hukum internasional tentang hak asasi manusia berkaitan dengan orientasi seksual dan identitas gender. Mereka juga mengakui bahwa Negara boleh membuat kewajiban-kewajiban tambahan sejalan dengan berkembangnya hukum hak asasi manusia yang berkelanjutan.
Prinsip-prinsip Yogyakarta menegaskan standard-standard hukum internasional yang mengikat di mana Negara harus tunduk kepadanya. Prinsip-prinsip ini menjanjikan masa depan yang berbeda di mana seluruh umat manusia yang dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat serta hak-haknya dapat memenuhi hak lahir yang mulia.
Psikolog dan psikiatri sudah tidak menggolongkan gay dan lesbian sebagai bentuk gangguan jiwa. Saya rasa sekaranglah saatnya kita untuk mulai memahami bahwa gay dan lesbian bukanlah suatu penyakit atau gangguan jiwa. Akan lebih bijak apabila kita memberikan dukungan pada teman atau relasi kita yang memiliki orientasi seks berbeda untuk lebih bisa menerima diri mereka  dan mencapai cita - cita mereka sekaligus mengembangkan talenta yang mereka miliki. Sehingga tuduhan oleh orang bahwa homoseksual selalu dikaitkan dengan gangguan jiwa ataupun penyakit hanya sebuah asumsi dan tuduhan yang tidak berasalan.
Untuk lebih jelas, lihat dan unduh PPDGJ III dan DSM IV dan Prinsip-prinsip Yogyakarta dibawah ini...