Lesbian Bukanlah Gangguan Jiwa (PPDGJ II dan III dan
Prinsip-prinsip Yogyakarta)
Saya
ingin mengajak teman - teman untuk berdiskusi mengenai suatu fenomena yang
selama ini dianggap tabu oleh masyarakat kita yaitu mengenai homoseksualitas
(khususnya lesbian). Di indonesia sendiri homoseksualitas menjadi suatu isu
krusial yang sangat dihindari untuk dibahas oleh masyarakat sehingga membuat
masyarakat kita memiliki pemahaman yang kurang mengenai homoseksualitas.
Dewasa
ini pembicaraan mengenai homoseksualitas terutama lesbian semakin terbuka dan
menjadi sebuah fenomena menarik untuk dijadikan bahan berdiskusi dalam ranah
ilmiah maupun non-ilmiah. Di Indonesia, Lesbian sebenarnya bukan hal baru.
kurang tereksposnya keberadaan mereka satu atau dua dekade yang lalu, bukan
berarti kaum LBT tidak ada, hanya saja mereka memilih menutupi diri rapat-rapat.
Hal ini karena masyarakat Indonesia masih melihat LGBT sebagai perilaku tidak
bemoral dan dianggap sebagai pembawa penyakit HIV-AIDS.
Selain
itu, stigma-stigma negatif yang terlanjur menempel pada kaum minoritas ini,
seperti penganut free-sex dan drugs menjadikan LGBT sebagai momok yang
menakutkan. Bahkan belakangan Lesbian dicap sebagai seorang pembunuh berdarah
dingin atau psikopat karena maraknya pemberitaan oleh media cetak atau
elektronik mengenai seorang Lesbian yang melakukan percobaan pembunuhan
terhadap teman sesama jenisnya di kawasan kampus.
Harus
diakui bahwa media massa baik cetak maupun elektronik memberikan peran besar
dalam membentuk persepsi masyarakat mengenai kaum lesbian dan biasanya ketika
terjadi pembunuhan dan pelakunya adalah seorang Lesbian, media massa akan lebih
menyoroti mengenai orientasi seksnya dibandingkan dengan peristiwa
pembunuhannya sendiri, dan akhirnya akan terbentuk suatu streotipe kalau
Lesbian itu adalah seorang yang sadis dan gila atau gangguan kejiwaan. Arti
sesungguhnya dari gangguan jiwa adalah suatu
sindroma atau pola psikologis atau perilaku yang penting secara klinis yang
terjadi pada seseorang dan dikaitkan dengan adanya distress (misalnya, gejala
nyeri) atau disabilitas (yaitu kerusakan pada satu atau lebih area fungsi yang
penting) atau disertai peningkatan risiko kematian yang menyakitkan, nyeri,
disabilitas, atau sangat kehilangan kebebasan. Gangguan jiwa menyebabkan
penderitanya tidak sanggup menilai dengan baik kenyataan, tidak dapat lagi
menguasai dirinya untuk mencegah mengganggu orang lain atau merusak/menyakiti
dirinya sendiri.
Sedangkan orang yang homoseksual jauh dari ciri-ciri gangguan jiwa
tersebut. Jika homoseksual dikatakan gangguan jiwa atau gila berarti orang yang
homoseksual tidak bisa menguasai dirinya, tidak bisa memilih mana yang baik dan
mana yang tidak baik dan tidak mungkin bisa berprestasi. Banyak minoritas
homoseksual khususnya lesbian yang berprestasi seperti misalnya Natasha Kai,
Beliau adalah Pemain Sepak Bola Lesbian dan Tammy Baldwin, Beliau adalah Senator Lesbian Pertama Di AS dan masih banyak lagi
yang lainnya.
Menurut
Psikiater atau psikolog homoseks yang dikatakan mengalami gangguan jiwa adalah homoseks
yang egodistonik, yaitu homoseks yang merasa terganggu dengan orientasi
seksnya. Namun pada DSM-IV mereka yang mengalami homoseks egodistonik hanya
dianggap sebagai individu dengan distress nyata dan menetap yang disebabkan
oleh orientasi seksualnya . Bahkan dalam proses terapi kebanyakan para homoseks
egodistonik diarahkan untuk menjadi pribadi yang dapat menerima sifat
homoseksnya. Lebih lanjut para ahli mengatakan homoseksualitas hanya merupakan
salah satu bentuk orientasi seks.
Pada tahun 1973
American Psychiatric Association (APA) menghapus kategori homoseksual sebagai
gangguan jiwa. Kemudian World Health
Organization (WHO) yaitu Badan Kesehatan Dunia pada 17 Mei 1990 secara resmi
menyatakan bahwa homoseksual bukan penyakit/ gangguan kejiwaan Sehingga tanggal
17 Mei dijadikan momentum peringatan International Day Against Homophobia
(IDAHO), hari melawan kebencian terhadap homoseksual. Sedangkan di Indonesia sendiri homoseksualitas tidak lagi digolongkan
sebagai salah satu bentuk gangguan jiwa sejak tahun 1983 atau sejak PPDGJ II. Departemen
Kesehatan RI sudah meratifikasi ketetapan WHO ini dan mencantumkannya dalam
buku Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) di Indonesia
edisi II tahun 1983 dan III (1993) pada point F66 yang meyebutkan
bahwa homoseksual bukan suatu gangguan jiwa ataupun penyakit namun varian biasa
dari seksualitas manusia. PPDGJ II-III oleh Departemen Kesehatan RI selanjutnya
ditetapkan sebagai acuan profesi
kesehatan jiwa dan akademisi serta masyarakat dalam melihat homoseksualitas dengan
tujuan untuk menghapuskan stigma dan diskriminasi terhadap homoseksual. PPDGJ-III mengelompokkan diagnosis gangguan jiwa
ke dalam 100 katagori diagnosis, mulai dari F 00 sampai dengan F 98. F 99 –
Gangguan Jiwa YTT (Yang Tidak Tergolongkan), yaitu untuk mengelompokkan
Gangguan Jiwa yang tidak khas.
Konsep Gangguan Jiwa dari PPDGJ II merujuk ke DSM-III, sedang PPDGJ-III
merujuk pada DSM-IV. Selain
PPDGJ III, Indonesia juga menjadi sejarah penting dalam pergerakan LGBT di
dunia karena menjadi tuan rumah lahirnya Prinsip-Prinsip Yogyakarta.
Prinsip-Prinsip Yogyakarta ini adalah suatu tatanan prinsip-prinsip dalam
penerapan Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang terkait dengan orientasi seksual
dan identitas gender. Prinsip-Prinsip ini menegaskan standar hukum
internasional yang mengikat yang harus dipatuhi oleh semua Negara.
Prinsip-Prinsip ini disusun oleh sekelompok ahli hukum dan HAM, dari berbagai
negara dan latar belakang termasuk hakim, akademisi, mantan Komisioner Tinggi
PBB untuk HAM, Prosedur Khusus PBB, anggota lembaga perjanjian, LSM dan
lain-lain. Penyusunan Prinsip-Prinsip tersebut dilakukan melalui seminar
internasional di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada tanggal 6-9 November
2006.
Para pakar setuju bahwa Prinsip-prinsip
Yogyakarta mencerminkan kondisi yang ada dari hukum internasional tentang hak
asasi manusia berkaitan dengan orientasi seksual dan identitas gender. Mereka
juga mengakui bahwa Negara boleh membuat kewajiban-kewajiban tambahan sejalan
dengan berkembangnya hukum hak asasi manusia yang berkelanjutan.
Prinsip-prinsip
Yogyakarta menegaskan standard-standard hukum internasional yang mengikat di
mana Negara harus tunduk kepadanya. Prinsip-prinsip ini menjanjikan masa depan
yang berbeda di mana seluruh umat manusia yang dilahirkan merdeka dan setara
dalam martabat serta hak-haknya dapat memenuhi hak lahir yang mulia.
Psikolog
dan psikiatri sudah tidak menggolongkan gay dan lesbian sebagai bentuk gangguan
jiwa. Saya rasa sekaranglah saatnya kita untuk mulai memahami bahwa gay dan
lesbian bukanlah suatu penyakit atau gangguan jiwa. Akan lebih bijak apabila
kita memberikan dukungan pada teman atau relasi kita yang memiliki orientasi
seks berbeda untuk lebih bisa menerima diri mereka dan mencapai cita - cita mereka sekaligus
mengembangkan talenta yang mereka miliki. Sehingga tuduhan oleh
orang bahwa homoseksual selalu dikaitkan dengan gangguan jiwa ataupun penyakit
hanya sebuah asumsi dan tuduhan yang tidak berasalan.
Untuk lebih jelas,
lihat dan unduh PPDGJ III dan DSM IV dan Prinsip-prinsip Yogyakarta dibawah ini...